Senin, 22 April 2013

AD/ART SMK Neg 4 Barru


LEMBAR PENGESAHAN

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
SMK NEGERI 4 BARRU



           Doi-doi, 01 April 2013
KETUA OSIS                                                                                             SEKERTARIS


ATENG                                                                                      NANA NURZIANA ILHAM 
NIS: 120200                                                                               NIS: 1201018

                                                               MENGETAHUI,
                                                               PEMBINA OSIS



                                                               SAHRAN, S.Pd


                                                           KEPALA SEKOLAH



                                                      SUDIRMAN RAHIM, S.Pd
                                                      NIP: 19630219 199412  1 002








ANGGARAN DASAR ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
SMK NEGERI 4 BARRU

PEMBUKAAN

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
                   Sekolah sebagai wiyatamandala adalah suatu lembaga pendidikan yang didalamnya terdapat masyarakat belajar dan mengajar secara berjenjang dan  berkesinambungan, yang terdiri dari kepala sekolah, staf, dewan guru, pegawai/karyawan sebagai perangkat pengelola pendidikan dan para siswa sebagai peserta didik. Setiap sekolah mempunyai organisasi kesiswaan sebagai salah satu dari empat jalur pembinaan kesiswaan sangat berperan penting dalam pengembangan serta pembinaan siswa. Dengan  adanya suatu  wadah organisasi kesiswaan akan diperoleh kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan  nasional yang berbekal dengan nilai-nilai ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, ketrampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, kreativitas, patriotisme, idealisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.
                   Organiasi Siswa Intra Sekolah merupakan wadah organisasi kesiswaan di sekolah untuk mencapai tujuan pembinaan dan pengembangan kesiswaan. Melalui organisasi kesiswaan itu pula dapat berfungsi sebagai motivator para siswa untuk melakukan kegiatan bersama dalam mencapai tujuan bersama dengan menyesuaikan dan memenuhi kebutuhan yang diharapkan yaitu menghadapi perubahan, memiliki daya tangkal terhadap ancaman, memanfaatkan peluang dan perubahan, sehingga memberikan kepuasan bagi anggotanya.
                   Organisasi kesiswaan tersebut bersifat intelek dengan menggerakkan sumber daya internal dan mampu beradaptasi terhadap faktor eksternal, sehingga secara preventif organisasi kesiswaan  tersebut mengamankan sekolah dari segala ancaman yang berasal dari dalam maupun dari luar.
                   Maka sebagai realisasi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978, yang antara lain memuat strategi pembinaan dan pengembangan generasi muda dan Keputusan Mendikbud Nomor 0323/U/1978, tentang pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda.


BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah

Pasal 2
Waktu
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3
Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 Barru, Doi-doi, Desa Pattappa, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Propinsi Sulawesi Selatan.

BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN SIFAT

Pasal 4
Asas
Organisasi ini berasaskan Pancasila

Pasal 5
Tujuan
Organisasi ini betujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan pembangunan bangsa, guna:
a.       Meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekert iluhur;
b.      Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan;
c.       Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani;
d.      Meningkatkan kepribadian dan mandiri; serta
e.       Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.




Pasal 6
Sifat
1.      Organisasi ini bersifat intra sekolah, dan  merupakan satu-satunya organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar sekolah.
2.      Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan.

BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN

Pasal 7
Keanggotaan
1.      Anggota organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar pada sekolah ini.
2.      Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi di sekolah ini, atau meninggal dunia.
.
Pasal 8
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh dari dana yang disediakan oleh sekolah dan sumbangan yang  tidak mengikat serta usaha lain yang sah.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 9
Hak Anggota
Setiap anggota mempunyai hak:
a.       Mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya
b.      Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus
c.       Berbicara secara lisan maupun tulisan.





Pasal 10
Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban untuk:
a.       Memelihara nama baik dan kehormatan sekolah
b.      Mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah
c.       Menghormati tenaga kependidikan
d.      Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan di sekolahnya.

BAB V
PERANGKAT OSIS

Pasal 11
1.      Perangkat OSIS terdiri dari:
a.       Pembina OSIS
b.      Perwakilan Kelas
c.       Pengurus OSIS

2.      Pembina terdiri dari:
a.       Salasatu guru ditetatapakan sebagai ketua pembina oleh kepala sekolah atau wakil kepala sekolah
b.      Memilih 8 (delapan) guru pembina pembantu OSIS oleh kepala sekolah/wakil kepala sekolah

3.      Perwakilan kelas terdiri dari:
o  Setiap kelas diwakili oleh 2 (dua) orang siswa.

4.      Pengurus OSIS terdiri dari:
a.       Ketua
b.      Wakil Ketua I
c.       Wakil Ketua II
d.      Sekertaris
e.       Wakil Sekretaris I
f.       Wakil Sekretaris II
g.       Bendahara
h.      Wakil Bendahara
i.        Seksi bidang Ketaqwaan Terhadap Tuhan YME.
j.        Seksi bidang Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
k.      Seksi bidang Pendidikan dan Pendahuluan Bela Negara
l.        Seksi bidang Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur
m.    Seksi bidang Berorganisasi Pendidikan Politik  dan Kepemimpinan
n.      Seksi bidang Keterampilan dan Kewirausahaan
o.      Seksi bidang Kesegaran Jasmani dan Kesehatan
p.      Seksi bidang Persepsi Apresiasi dan Kreasi Seni
q.      Koordinator  mewakili tiap-tiap seksi bidang

BAB VI
MASA JABATAN

Pasal 12
Masa jabatan anggota perwakilan kelas dan pengurus selama satu tahun, dimulai dari awal tahun ajaran dan berakhir pada akhir tahun ajaran.

BAB VII
PENUTUP

(1)   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, atau peraturan lain yang sah.
(2)   Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
(3)   Anggaran Rumah Tangga disusun oleh Pengurus OSIS melalui tim yang dibentuk untuk menyusunnya, disusun berdasarkan Anggaran Dasar dan disetujui oleh MPK dan Pembina OSIS.












ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Sudah Jelas

BAB II

ASAS, TUJUAN, DAN SIFAT

Sudah Jelas

BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN

Pasal 8
Keuangan

1.      Keuangan OSIS diperoleh dari :
a.       Keuangan organisasi ini diperoleh dari dana yang disediakan oleh sekolah dan sumbangan yang tidak mengikat serta usaha lain yang sah.
2.      Pengeluaran keuangan OSIS untuk setiap agenda kegiatannya harus mendapatkan persetujuan dari ketua OSIS
3.      Pengeluaran keuangan MPK untuk setiap agenda kegiatannya harus mendapatkan persetujuan dari ketua MPK.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 10
Setiap anggota OSIS yang tidak mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah mendapatkan
Sanksi baik berupa lisan, tulisan, dan pemberhentian.

BAB V
PERANGKAT OSIS


Pasal 11 Nomor 3
Tata Cara Majelis Pemilihan Perwakilan Kelas

1.      Pada awal tahun pelajaran baru, hari pertama masuk sekolah, semua siswa yang duduk dikelas yang bersangkutan memilih ketua dan wakil ketua kelas. Acara pemilihan ini dihadiri oleh wali kelas.
2.      Dilanjutkan dengan pemilihan 2 (Dua) orang anggota perwakilan kelas.
3.      Pembina segara mengundang semua anggota yang terpilih menjadi perwakilan kelas untuk mengadakan pemilihan ketua perwakilan kelas, wakil, sekretaris, dan bendahara.


Rincian dan Tugas MPK

1.      Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas
2.      Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS
3.      Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas
4.      Memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkan
5.      Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya
6.      Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku ketua Pembina;
7.      Bersama-sama pengurus menyusun Anggaran Rumah Tangga
8.      Memonitor kerja OSIS.

Pasal 11 Nomor 4
Syarat Pengurus OSIS

1.      Bertaqwa terhadap Tuhan Yang maha Esa
2.      Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman
3.      Memiliki bakat sebagai pemimpin
4.      Memiliki kemauan, kemampuan, dan pengetahuan yang memadai
5.      Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggukarena menjadi pengurus OSIS
6.      Pengurus dicalonkan oleh perwakilan kelas kecuali bagi yang duduk di kelas terakhir
7.      Khusus untuk Ketua OSIS SMK, ditambah persyaratan
a.       Mempunyai kemampuan berpikir yang jernih
b.      Memiliki wawasan mengenai kondisi yang sedang dihadapi bangsanya.

Kewajiban Pengurus OSIS

1.      Menyusun dan melaksanakan Program Kerja sesuai dengan Anggaran Dasar danAnggaran Rumah tangga OSIS
2.      Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabat sekolahnya
3.      Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif
4.      Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada rapat Perwakilan Kelas dan pada akhir masa jabatan
5.      Selalu berkonsultasi dengan Pembina.










Rincian Tugas Pengurus OSIS

1.      Ketua
a.       Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana
b.      Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan
c.       Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan
d.      Memimpin rapat pengurus OSIS
e.       Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
f.       Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.


2.      Wakil Ketua
a.       Bersama Ketua menetapkan kebijaksanaan
b.      Memberikasn saran kepada Ketua dalam rangka mengambil keputusan
c.       Menggantikan Ketua jika berhalangan
d.      Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
e.       Bertanggungjawab kepada Ketua
f.       Wakil Ketua I bersama Wakil Sekertaris I mengkoordinasi 5 sekbid, yaitu sekbid I, II, III, IV, V. Sedangkan Wakil Ketua II bersama Wakil Sekertaris II mengkoordinasikan 6 sekbid, yaitu sekbid VI. VII. VIII. IX, X, XI

3.      Sekertaris Umum OSIS
a.       Memberi  saran / masukan kepada Ketua dalam mengambil keputusan
b.      Mendampingi ketua dalam memimpin rapat
c.       Menyiarkan, mendistribusikan, dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan
d.      Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat, dan evaluasi kegiatan
e.       Bersama Ketua menandatangani setiap surat
f.       Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi
g.       Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil sekertaris

4.      Wakil Sekertaris
a.       Aktif membantu pelaksanaan tugas Bekertaris
b.      Menggantikan Sekertaris Umum jika berhalangan
c.       Maing-masing sekertaris membantu wakil ketua dalam mengkoordinasi seksi bidang I – XI

5.      Bendahara Umum dan Wakil Bendahara
a.       Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran biaya/uang yang ada
b.      Membuat tanda bukti kuitansi/nota pada setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban
c.       Menyampaikan laporan keuangan secara berkala
d.      Bertanggung jawab atas perbendaharaan.


6.      Koordinator Seksi
a.       Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan seksi bidang yang dipimpinnya
b.      Melaksanakan kegiatan seksi bidang yang telah diprogramkan
c.       Memimpin rapat seksi bidang
d.      Menetapkan kebijaksanaan seksi bidang dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat
e.       Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan seksi bidang kepada ketua OSIS


Tugas Pokok Tiap Seksi Bidang

1.      Seksi bidang Ketakwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
a.       Melaksanakan,  mengajak, menghimbau, dan mengingatkan seluruh pengurus OSIS dan warga SMK Negeri 4 Barru untuk beribadah sesuai dengan ketentuan agama masing-masing
b.      Memperingati hari-hari besar keagamaan dan
c.       Mengadakan kegiatan lomba, seminar, motivasi, dan lainnya yang berhubungan dengan keagamaan

2.      Seksi bidang Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
a.       Mempersiapkan, menjadwalkan petugas dan melaksanakan Upacara bendera pada setiap hari Senin pagi dan hari-hari besar nasonal
b.      Melaksanakan Bhakti sosial / kemasyarakatan
c.       Melaksanakan baris-berbaris

3.      Seksi bidang Pendidikan dan Pendahuluan Bela Negara
a.       Melaksanakan, mengajak, menghimbau, dan mengingatkan seluruh pengurus OSIS dan warga SMK Negeri 4 Barru untuk mematuhi tata tertib sekolah
b.      Melaksanakan wisata siswa

4.      Seksi bidang Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur
a.       Melaksanakan pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila
b.      Melaksanakan, menjaga, menghimbau, dan mengajak untuk melaksanakan  tata krama siswa
c.       Melaksanakan kegiatan amal donor darah atau membantu korban bencana alam.

5.      Seksi bidang Berorganisasi Pendidikan Politik  dan Kepemimpinan
a.       Memantapkan dan mengembangkan program OSIS
b.      Merencanakan dan melaksanakan kegiatan latihan kepemimpinan siswa
c.       Mengadakan forum diskusi ilmiah
d.      Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS) bekerjasama dengan sekolah dan berkoordinasi dengan pembina OSIS.

6.      Seksi bidang Keterampilan dan Kewirausahaan
a.       Meningkatkan usaha koperasi sekolah dan unit produksi;
b.      Merencanakan dan melaksanakan Praktek Kerja Nyata (PKN)
c.       Merencanakan dan membuat keterampilan dari bahan bekas.


7.      Seksi bidang Kesegaran  Jasmani dan Kesehatan
a.       Merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan lomba olahraga
b.      Melaksanakan senam kesegaran jasmasi dan bakling tiap Sabtu pagi
c.       Melaksanakan pencegahan pemyalahgunaan obat terlarang maupun narkotika
d.      Melaksanakan pelestarian lingkungan hidup yang dikreasikan berupa: penghijauan, perbaikan selokan, perbaikan sarana MCK
e.       Mengadakan gerakan kebersihan lingkungan yang dikreasikan berupa kegiatan membersihkan coretan dinding, papan nama jalan, papan reklame, bus umum, gapura sekolah / gerbang sekolah;
f.       Bekerjasama dengan guru olahraga dan memonitor kegiatan ekstrakulikuler olahraga sekolah

8.      Seksi bidang Persepsi Apresiasi dan Kreasi Seni
a.       Merencanakan dan menyelenggarakan berbagai macam pentas seni;
b.      Menyelenggarakan lomba kesenian dan budaya

Peraturan dan Sanksi Pengurus OSIS dan MPK

Setiap pengurus OSIS dan MPK yang melanggar peraturan yang telah diterapkan oleh seluruh
pengurus dalam rapat, mendapatkan sanksi yang telah ditetapkan oleh seluruh pengurus OSIS
dan MPK. Peraturan dan Sanksi terlampir.

Forum Organisasi

1.      Rapat Pleno / Rapat Perwakilan Kelas
a.       Dalam rapat ini terdiri dari:
·         Ketua MPK sebagai pemimpin rapat,
·         Wakil Ketua MPK
·         Sekertaris MPK sebagai notulis,
·         Seluruh anggota perwakilan kelas.
b.      Rapat ini dilaksanakan untuk:
·         Rapat Pencalonan pengurus OSIS.
·         Pemilihan pengurus OSIS.
·         Penilaian laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatannya.
c.       Acara, waktu dan tempat rapat dikonsultasikan dengan Ketua Pembina.

2.      Rapat Pengurus OSIS
a.       Rapat pleno pengurus
1)      Rapat dihadiri oleh seluruh pengurus OSIS
2)      Rapat ini dilaksanakan untuk
·   Penyusunan program kerja tahunan OSIS
·   Penilaian pelaksanaan program kerja pengurus OSIS tengah tahunan dan tahunan
·   Membahas laporan pertanggung jawaban OSIS pada akhir masa jabatan.
b.      Rapat pengurus mingguan
1)      Rapat dihadiri oleh ketua, wakil-wakil ketua,sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara

2)      Rapat ini dilaksanakan untuk:
·   membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan sehari-hari dalam seminggu terakhir.
c.       Rapat koordinasi
1)      Rapat dihadiri oleh:
·   salah seorang wakil ketua I, sekretaris, wakil sekretaris I,bendahara dan sekretaris bidang I sampai dengan sekretaris bidang V
·   salah seorang wakil ketua II, sekretaris, wakil sekretaris II,bendahara dan sekretaris bidang VI sampai dengan sekretaris bidang XI.


Mekanisme Pembentukan Pengurus OSIS

1.      Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Pengurus OSIS
a.       Tahap Pencalonan
Paling lambat dalam waktu satu minggu setelah terbentuknya Perwakilan Kelas, ketua MPK mengadakan rapat pleno Perwakilan Kelas dengan acara utama pencalonan pengurus OSIS.

Susunan acara rapat pencalonan pengurus OSIS sebagai berikut:
·         Pembukaan oleh Ketua MPK.
·         Pengarahan Pembina OSIS.
·         Setiap anggota Perwakilan Kelas mengajukan secara tertulis paling banyak 5(lima) nama calon pengurus.
·         Pimpinan rapat Perwakilan Kelas menyusun nama-nama dari seluruh calon yang diajukan oleh anggota Perwakilan Kelas.
·         Pengesahan daftar nama calon pengurus oleh rapat Perwakilan Kelas.

b.      Tahap Pemilihan
·         Paling lambat dalam waktu dua minggu setelah ditetapkan calon pengurus OSIS,pimpinan rapat Perwakilan Kelas mengadakan rapat pleno Perwakilan Kelas dengan acara pemiihan pengurus OSIS.

Susunan acara pemilihan pengurus OSIS :
·         Pembukaan oleh Ketua MPK.
·         Pengarahan oleh Pembina OSIS
·         Setiap anggota Perwakilan Kelas memilih nama yang telah diajukan dari daftar calon pengurus OSIS.
·          Pimpinan rapat perwakilan kelas mengadakan penghitungan suara dan menetapkan 5   (lima) nama calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak sebagai ketua, wakil- wakil  ketua, dan sekretaris
·         Kelima pengurus baru yang terpilih bertindak selaku formatur.
·         Rapat formatur itu melengkapi sususnan pengurus OSIS yang baru dipimpin oleh ketua umum terpilih.
·         Ketua MPK menerima susunan pengurus OSIS yang baru, dan melaporkan kepada Pembina OSIS.




2.      Pengesahan dan Pelantikan
a.       Berdasarkan laporan dari Ketua MPK mengenai hasil rapat pleno Perwakilan Kelas tentang susunan pengurus OSIS yang baru, Ketua Pembina mengesahkan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah mengenai susunan pengurus OSIS tersebut.
b.      Kepala Sekolah menugaskan Ketua MPK untuk menyelenggarakan acara pelantikan pengurus OSIS
c.       Pelantikan pengurus OSIS dilaksanakan pada saat upacara bendera, dengan acara tambahan sebagai berikut :
·         Sepatah kata oleh Ketua MPK.
·         Pembacaan surat keputusan Kepala Sekolah tentang susunan pengurus OSIS yang baru.
·         Pelantikan pengurus OSIS oleh Kepala Sekolah.
·         Sambutan Ketua OSIS yang lama.
·         Sambutan Ketua OSIS yang baru.
·         Amanat Kepala Sekolah.
·         Pembacaan Do’a.
·         Menyanyikan lagu Padamu Negeri.
·         Ucapan selamat kepada pengurus OSIS yang baru.

BAB VI
MASA JABATAN

Laporan Pertanggungjawaban

1.      Pada akhir masa jabatan kepengurusan OSIS, pengurus OSIS harus melaporkan pertanggungjawaban melalui rapat Perwakilan Kelas yang dihadiri oleh seluruh anggotaPerwakilan kelas, Seluruh pengurus OSIS dan seluruh Pembina OSIS.
2.      Mekanisme pelaporan diawali dengan diadakannya rapat pengurus OSIS dan agenda acarautamanya laporan masing-masing ketua seksi kepada ketua OSIS sebagaimana jalur koordinasi yang terdapat pada bagan struktur organisasi kesiswaan (OSIS).
3.      Materi pelaporan terdiri dari semua aspek yang tertuang dalam program pengurus OSIS. Pelaporan dilakukan secara tertulis dan disampaikan/dipaparkan pada Rapat Perwakilan Kelas.


BAB VII

PENUTUP

Sudah Jelas