LEMBAR
PENGESAHAN
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI
SISWA INTRA SEKOLAH
SMK
NEGERI 4 BARRU
Doi-doi, 01 April 2013
KETUA
OSIS
SEKERTARIS
ATENG NANA
NURZIANA ILHAM
NIS:
120200 NIS: 1201018
MENGETAHUI,
PEMBINA
OSIS
SAHRAN,
S.Pd
KEPALA
SEKOLAH
SUDIRMAN
RAHIM, S.Pd
NIP: 19630219 199412 1 002
ANGGARAN DASAR ORGANISASI SISWA
INTRA SEKOLAH
SMK NEGERI 4 BARRU
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha
Esa,
Sekolah
sebagai wiyatamandala adalah suatu lembaga pendidikan yang didalamnya terdapat
masyarakat belajar dan mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan, yang terdiri dari kepala
sekolah, staf, dewan guru, pegawai/karyawan sebagai perangkat pengelola
pendidikan dan para siswa sebagai peserta didik. Setiap sekolah mempunyai
organisasi kesiswaan sebagai salah satu dari empat jalur pembinaan kesiswaan
sangat berperan penting dalam pengembangan serta pembinaan siswa. Dengan adanya suatu wadah organisasi kesiswaan akan diperoleh
kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional yang berbekal dengan nilai-nilai
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, ketrampilan, kepemimpinan, kesegaran
jasmani, kreativitas, patriotisme, idealisme, kepribadian dan budi pekerti
luhur.
Organiasi
Siswa Intra Sekolah merupakan wadah organisasi kesiswaan di sekolah untuk
mencapai tujuan pembinaan dan pengembangan kesiswaan. Melalui organisasi
kesiswaan itu pula dapat berfungsi sebagai motivator para siswa untuk melakukan
kegiatan bersama dalam mencapai tujuan bersama dengan menyesuaikan dan memenuhi
kebutuhan yang diharapkan yaitu menghadapi perubahan, memiliki daya tangkal
terhadap ancaman, memanfaatkan peluang dan perubahan, sehingga memberikan kepuasan
bagi anggotanya.
Organisasi
kesiswaan tersebut bersifat intelek dengan menggerakkan sumber daya internal
dan mampu beradaptasi terhadap faktor eksternal, sehingga secara preventif
organisasi kesiswaan tersebut
mengamankan sekolah dari segala ancaman yang berasal dari dalam maupun dari
luar.
Maka
sebagai realisasi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978,
yang antara lain memuat strategi pembinaan dan pengembangan generasi muda dan
Keputusan Mendikbud Nomor 0323/U/1978, tentang pola dasar pembinaan dan
pengembangan generasi muda.
BAB I
NAMA,
WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah
Pasal 2
Waktu
Organisasi
ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Tempat
Kedudukan
Organisasi
ini berkedudukan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 Barru, Doi-doi, Desa
Pattappa, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Propinsi Sulawesi Selatan.
BAB II
ASAS,
TUJUAN, DAN SIFAT
Pasal 4
Asas
Organisasi
ini berasaskan Pancasila
Pasal 5
Tujuan
Organisasi
ini betujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan
pembangunan bangsa, guna:
a.
Meningkatkan
keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekert iluhur;
b.
Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan;
c.
Meningkatkan
kesehatan jasmani dan rohani;
d.
Meningkatkan
kepribadian dan mandiri; serta
e.
Mempertebal
rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pasal 6
Sifat
1.
Organisasi
ini bersifat intra sekolah, dan merupakan
satu-satunya organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa
berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada hubungan
organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan atau tidak menjadi bagian dari
organisasi lain di luar sekolah.
2.
Organisasi
ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan.
BAB
III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal
7
Keanggotaan
1.
Anggota
organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar pada
sekolah ini.
2.
Keanggotaan
berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi di sekolah
ini, atau meninggal dunia.
.
Pasal
8
Keuangan
Keuangan organisasi
ini diperoleh dari dana yang disediakan oleh sekolah dan sumbangan yang tidak mengikat serta usaha lain yang sah.
BAB
IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
9
Hak Anggota
Setiap anggota
mempunyai hak:
a.
Mendapatkan
perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya
b.
Memilih
dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus
c.
Berbicara
secara lisan maupun tulisan.
Pasal
10
Kewajiban Anggota
Setiap anggota
berkewajiban untuk:
a.
Memelihara
nama baik dan kehormatan sekolah
b.
Mematuhi
peraturan dan tata tertib sekolah
c.
Menghormati
tenaga kependidikan
d.
Memelihara
sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan
di sekolahnya.
BAB
V
PERANGKAT OSIS
Pasal
11
1.
Perangkat
OSIS terdiri dari:
a.
Pembina
OSIS
b.
Perwakilan
Kelas
c.
Pengurus
OSIS
2.
Pembina
terdiri dari:
a.
Salasatu
guru ditetatapakan sebagai ketua pembina oleh kepala sekolah atau wakil kepala
sekolah
b.
Memilih
8 (delapan) guru pembina pembantu OSIS oleh kepala sekolah/wakil kepala sekolah
3.
Perwakilan
kelas terdiri dari:
o Setiap kelas diwakili oleh 2
(dua) orang siswa.
4.
Pengurus
OSIS terdiri dari:
a.
Ketua
b.
Wakil
Ketua I
c.
Wakil
Ketua II
d.
Sekertaris
e.
Wakil
Sekretaris I
f.
Wakil
Sekretaris II
g.
Bendahara
h.
Wakil
Bendahara
i.
Seksi
bidang Ketaqwaan Terhadap Tuhan YME.
j.
Seksi
bidang Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
k.
Seksi
bidang Pendidikan dan Pendahuluan Bela Negara
l.
Seksi
bidang Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur
m.
Seksi
bidang Berorganisasi Pendidikan Politik
dan Kepemimpinan
n.
Seksi
bidang Keterampilan dan Kewirausahaan
o.
Seksi
bidang Kesegaran Jasmani dan Kesehatan
p.
Seksi
bidang Persepsi Apresiasi dan Kreasi Seni
q.
Koordinator mewakili tiap-tiap seksi bidang
BAB
VI
MASA JABATAN
Pasal
12
Masa jabatan anggota
perwakilan kelas dan pengurus selama satu tahun, dimulai dari awal tahun ajaran
dan berakhir pada akhir tahun ajaran.
BAB
VII
PENUTUP
(1)
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga, atau peraturan lain yang sah.
(2)
Anggaran
Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
(3)
Anggaran
Rumah Tangga disusun oleh Pengurus OSIS melalui tim yang dibentuk untuk menyusunnya,
disusun berdasarkan Anggaran Dasar dan disetujui oleh MPK dan Pembina OSIS.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Sudah
Jelas
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN SIFAT
Sudah
Jelas
BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 8
Keuangan
1.
Keuangan
OSIS diperoleh dari :
a.
Keuangan
organisasi ini diperoleh dari dana yang disediakan oleh sekolah dan sumbangan yang
tidak mengikat serta usaha lain yang sah.
2.
Pengeluaran
keuangan OSIS untuk setiap agenda kegiatannya harus mendapatkan persetujuan
dari ketua OSIS
3.
Pengeluaran
keuangan MPK untuk setiap agenda kegiatannya harus mendapatkan persetujuan dari
ketua MPK.
BAB
IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
Setiap anggota OSIS yang tidak
mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah mendapatkan
Sanksi baik berupa lisan,
tulisan, dan pemberhentian.
BAB
V
PERANGKAT OSIS
Pasal 11
Nomor 3
Tata Cara Majelis Pemilihan
Perwakilan Kelas
1.
Pada
awal tahun pelajaran baru, hari pertama masuk sekolah, semua siswa yang duduk
dikelas yang bersangkutan memilih ketua dan wakil ketua kelas. Acara pemilihan
ini dihadiri oleh wali kelas.
2.
Dilanjutkan
dengan pemilihan 2 (Dua) orang anggota perwakilan kelas.
3.
Pembina
segara mengundang semua anggota yang terpilih menjadi perwakilan kelas untuk
mengadakan pemilihan ketua perwakilan kelas, wakil, sekretaris, dan bendahara.
Rincian dan Tugas MPK
1.
Mewakili
kelasnya dalam rapat perwakilan kelas
2.
Mengajukan
usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS
3.
Mengajukan
calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas
4.
Memilih
pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkan
5.
Menilai
laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya
6.
Mempertanggungjawabkan
segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku ketua Pembina;
7.
Bersama-sama
pengurus menyusun Anggaran Rumah Tangga
8.
Memonitor
kerja OSIS.
Pasal 11
Nomor 4
Syarat Pengurus OSIS
1.
Bertaqwa
terhadap Tuhan Yang maha Esa
2.
Memiliki
budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman
3.
Memiliki
bakat sebagai pemimpin
4.
Memiliki
kemauan, kemampuan, dan pengetahuan yang memadai
5.
Dapat
mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggukarena
menjadi pengurus OSIS
6.
Pengurus
dicalonkan oleh perwakilan kelas kecuali bagi yang duduk di kelas terakhir
7.
Khusus
untuk Ketua OSIS SMK, ditambah persyaratan
a.
Mempunyai
kemampuan berpikir yang jernih
b.
Memiliki
wawasan mengenai kondisi yang sedang dihadapi bangsanya.
Kewajiban Pengurus OSIS
1.
Menyusun
dan melaksanakan Program Kerja sesuai dengan Anggaran Dasar danAnggaran Rumah
tangga OSIS
2.
Selalu
menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabat sekolahnya
3.
Kepemimpinan
pengurus OSIS bersifat kolektif
4.
Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban kepada rapat Perwakilan Kelas dan pada akhir masa
jabatan
5.
Selalu
berkonsultasi dengan Pembina.
Rincian Tugas Pengurus OSIS
1.
Ketua
a.
Memimpin
organisasi dengan baik dan bijaksana
b.
Mengkoordinasikan
semua aparat kepengurusan
c.
Menetapkan
kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan
d.
Memimpin
rapat pengurus OSIS
e.
Menetapkan
kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
f.
Setiap
saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.
2.
Wakil
Ketua
a.
Bersama
Ketua menetapkan kebijaksanaan
b.
Memberikasn
saran kepada Ketua dalam rangka mengambil keputusan
c.
Menggantikan
Ketua jika berhalangan
d.
Membantu
Ketua dalam melaksanakan tugasnya
e.
Bertanggungjawab
kepada Ketua
f.
Wakil
Ketua I bersama Wakil Sekertaris I mengkoordinasi 5 sekbid, yaitu sekbid I, II,
III, IV, V. Sedangkan Wakil Ketua II bersama Wakil Sekertaris II
mengkoordinasikan 6 sekbid, yaitu sekbid VI. VII. VIII. IX, X, XI
3.
Sekertaris
Umum OSIS
a.
Memberi saran / masukan kepada Ketua dalam mengambil
keputusan
b.
Mendampingi
ketua dalam memimpin rapat
c.
Menyiarkan,
mendistribusikan, dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan
pelaksanaan kegiatan
d.
Menyiapkan
laporan, surat, hasil rapat, dan evaluasi kegiatan
e.
Bersama
Ketua menandatangani setiap surat
f.
Bertanggung
jawab atas tertib administrasi organisasi
g.
Bertindak
sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil sekertaris
4.
Wakil
Sekertaris
a.
Aktif
membantu pelaksanaan tugas Bekertaris
b.
Menggantikan
Sekertaris Umum jika berhalangan
c.
Maing-masing
sekertaris membantu wakil ketua dalam mengkoordinasi seksi bidang I – XI
5.
Bendahara
Umum dan Wakil Bendahara
a.
Bertanggung
jawab dan mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran biaya/uang yang ada
b.
Membuat
tanda bukti kuitansi/nota pada setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk
pertanggungjawaban
c.
Menyampaikan
laporan keuangan secara berkala
d.
Bertanggung
jawab atas perbendaharaan.
6.
Koordinator
Seksi
a.
Bertanggung
jawab atas seluruh kegiatan seksi bidang yang dipimpinnya
b.
Melaksanakan
kegiatan seksi bidang yang telah diprogramkan
c.
Memimpin
rapat seksi bidang
d.
Menetapkan
kebijaksanaan seksi bidang dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah
mufakat
e.
Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan seksi bidang kepada ketua OSIS
Tugas Pokok Tiap Seksi Bidang
1.
Seksi
bidang Ketakwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
a.
Melaksanakan, mengajak, menghimbau, dan mengingatkan
seluruh pengurus OSIS dan warga SMK Negeri 4 Barru untuk beribadah sesuai dengan
ketentuan agama masing-masing
b.
Memperingati
hari-hari besar keagamaan dan
c.
Mengadakan
kegiatan lomba, seminar, motivasi, dan lainnya yang berhubungan dengan
keagamaan
2.
Seksi
bidang Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
a.
Mempersiapkan,
menjadwalkan petugas dan melaksanakan Upacara bendera pada setiap hari Senin pagi
dan hari-hari besar nasonal
b.
Melaksanakan
Bhakti sosial / kemasyarakatan
c.
Melaksanakan
baris-berbaris
3.
Seksi
bidang Pendidikan dan Pendahuluan Bela Negara
a.
Melaksanakan,
mengajak, menghimbau, dan mengingatkan seluruh pengurus OSIS dan warga SMK
Negeri 4 Barru untuk mematuhi tata tertib sekolah
b.
Melaksanakan
wisata siswa
4.
Seksi
bidang Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur
a.
Melaksanakan
pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila
b.
Melaksanakan,
menjaga, menghimbau, dan mengajak untuk melaksanakan tata krama siswa
c.
Melaksanakan
kegiatan amal donor darah atau membantu korban bencana alam.
5.
Seksi
bidang Berorganisasi Pendidikan Politik
dan Kepemimpinan
a.
Memantapkan
dan mengembangkan program OSIS
b.
Merencanakan
dan melaksanakan kegiatan latihan kepemimpinan siswa
c.
Mengadakan
forum diskusi ilmiah
d.
Merencanakan
dan melaksanakan kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS) bekerjasama dengan sekolah
dan berkoordinasi dengan pembina OSIS.
6.
Seksi
bidang Keterampilan dan Kewirausahaan
a.
Meningkatkan
usaha koperasi sekolah dan unit produksi;
b.
Merencanakan
dan melaksanakan Praktek Kerja Nyata (PKN)
c.
Merencanakan
dan membuat keterampilan dari bahan bekas.
7.
Seksi
bidang Kesegaran Jasmani dan Kesehatan
a.
Merencanakan,
mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan lomba olahraga
b.
Melaksanakan
senam kesegaran jasmasi dan bakling tiap Sabtu pagi
c.
Melaksanakan
pencegahan pemyalahgunaan obat terlarang maupun narkotika
d.
Melaksanakan
pelestarian lingkungan hidup yang dikreasikan berupa: penghijauan, perbaikan
selokan, perbaikan sarana MCK
e.
Mengadakan
gerakan kebersihan lingkungan yang dikreasikan berupa kegiatan membersihkan
coretan dinding, papan nama jalan, papan reklame, bus umum, gapura sekolah /
gerbang sekolah;
f.
Bekerjasama
dengan guru olahraga dan memonitor kegiatan ekstrakulikuler olahraga sekolah
8.
Seksi
bidang Persepsi Apresiasi dan Kreasi Seni
a.
Merencanakan
dan menyelenggarakan berbagai macam pentas seni;
b.
Menyelenggarakan
lomba kesenian dan budaya
Peraturan dan Sanksi Pengurus
OSIS dan MPK
Setiap pengurus OSIS dan MPK yang
melanggar peraturan yang telah diterapkan oleh seluruh
pengurus dalam rapat, mendapatkan
sanksi yang telah ditetapkan oleh seluruh pengurus OSIS
dan MPK. Peraturan dan Sanksi
terlampir.
Forum Organisasi
1.
Rapat
Pleno / Rapat Perwakilan Kelas
a.
Dalam
rapat ini terdiri dari:
·
Ketua
MPK sebagai pemimpin rapat,
·
Wakil
Ketua MPK
·
Sekertaris
MPK sebagai notulis,
·
Seluruh
anggota perwakilan kelas.
b.
Rapat
ini dilaksanakan untuk:
·
Rapat
Pencalonan pengurus OSIS.
·
Pemilihan
pengurus OSIS.
·
Penilaian
laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatannya.
c.
Acara,
waktu dan tempat rapat dikonsultasikan dengan Ketua Pembina.
2.
Rapat
Pengurus OSIS
a.
Rapat
pleno pengurus
1)
Rapat
dihadiri oleh seluruh pengurus OSIS
2)
Rapat
ini dilaksanakan untuk
·
Penyusunan
program kerja tahunan OSIS
·
Penilaian
pelaksanaan program kerja pengurus OSIS tengah tahunan dan tahunan
·
Membahas
laporan pertanggung jawaban OSIS pada akhir masa jabatan.
b.
Rapat
pengurus mingguan
1)
Rapat
dihadiri oleh ketua, wakil-wakil ketua,sekretaris, wakil-wakil sekretaris,
bendahara dan wakil bendahara
2)
Rapat
ini dilaksanakan untuk:
c.
Rapat
koordinasi
1)
Rapat
dihadiri oleh:
·
salah
seorang wakil ketua I, sekretaris, wakil sekretaris I,bendahara dan sekretaris
bidang I sampai dengan sekretaris bidang V
·
salah
seorang wakil ketua II, sekretaris, wakil sekretaris II,bendahara dan
sekretaris bidang VI sampai dengan sekretaris bidang XI.
Mekanisme Pembentukan Pengurus
OSIS
1.
Tata
Cara Pencalonan dan Pemilihan Pengurus OSIS
a.
Tahap
Pencalonan
Paling
lambat dalam waktu satu minggu setelah terbentuknya Perwakilan Kelas, ketua MPK
mengadakan rapat pleno Perwakilan Kelas dengan acara utama pencalonan pengurus
OSIS.
Susunan acara rapat pencalonan
pengurus OSIS sebagai berikut:
·
Pembukaan
oleh Ketua MPK.
·
Pengarahan
Pembina OSIS.
·
Setiap
anggota Perwakilan Kelas mengajukan secara tertulis paling banyak 5(lima) nama calon
pengurus.
·
Pimpinan
rapat Perwakilan Kelas menyusun nama-nama dari seluruh calon yang diajukan oleh
anggota Perwakilan Kelas.
·
Pengesahan
daftar nama calon pengurus oleh rapat Perwakilan Kelas.
b.
Tahap
Pemilihan
·
Paling
lambat dalam waktu dua minggu setelah ditetapkan calon pengurus OSIS,pimpinan
rapat Perwakilan Kelas mengadakan rapat pleno Perwakilan Kelas dengan acara
pemiihan pengurus OSIS.
Susunan acara pemilihan pengurus
OSIS :
·
Pembukaan
oleh Ketua MPK.
·
Pengarahan
oleh Pembina OSIS
·
Setiap
anggota Perwakilan Kelas memilih nama yang telah diajukan dari daftar calon
pengurus OSIS.
·
Pimpinan rapat perwakilan kelas mengadakan
penghitungan suara dan menetapkan 5 (lima)
nama calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak sebagai ketua, wakil- wakil ketua, dan sekretaris
·
Kelima
pengurus baru yang terpilih bertindak selaku formatur.
·
Rapat
formatur itu melengkapi sususnan pengurus OSIS yang baru dipimpin oleh ketua umum
terpilih.
·
Ketua
MPK menerima susunan pengurus OSIS yang baru, dan melaporkan kepada Pembina
OSIS.
2.
Pengesahan
dan Pelantikan
a.
Berdasarkan
laporan dari Ketua MPK mengenai hasil rapat pleno Perwakilan Kelas tentang
susunan pengurus OSIS yang baru, Ketua Pembina mengesahkan dengan mengeluarkan
Surat Keputusan Kepala Sekolah mengenai susunan pengurus OSIS tersebut.
b.
Kepala
Sekolah menugaskan Ketua MPK untuk menyelenggarakan acara pelantikan pengurus
OSIS
c.
Pelantikan
pengurus OSIS dilaksanakan pada saat upacara bendera, dengan acara tambahan
sebagai berikut :
·
Sepatah
kata oleh Ketua MPK.
·
Pembacaan
surat keputusan Kepala Sekolah tentang susunan pengurus OSIS yang baru.
·
Pelantikan
pengurus OSIS oleh Kepala Sekolah.
·
Sambutan
Ketua OSIS yang lama.
·
Sambutan
Ketua OSIS yang baru.
·
Amanat
Kepala Sekolah.
·
Pembacaan
Do’a.
·
Menyanyikan
lagu Padamu Negeri.
·
Ucapan
selamat kepada pengurus OSIS yang baru.
BAB
VI
MASA JABATAN
Laporan Pertanggungjawaban
1.
Pada
akhir masa jabatan kepengurusan OSIS, pengurus OSIS harus melaporkan pertanggungjawaban
melalui rapat Perwakilan Kelas yang dihadiri oleh seluruh anggotaPerwakilan
kelas, Seluruh pengurus OSIS dan seluruh Pembina OSIS.
2.
Mekanisme
pelaporan diawali dengan diadakannya rapat pengurus OSIS dan agenda
acarautamanya laporan masing-masing ketua seksi kepada ketua OSIS sebagaimana
jalur koordinasi yang terdapat pada bagan struktur organisasi kesiswaan (OSIS).
3.
Materi
pelaporan terdiri dari semua aspek yang tertuang dalam program pengurus OSIS. Pelaporan
dilakukan secara tertulis dan disampaikan/dipaparkan pada Rapat Perwakilan Kelas.
BAB
VII
PENUTUP
Sudah
Jelas